Selasa, 06 Januari 2015

Tulisan 7 isi Laporan Audit

Laporan merupakan hal yang sangat penting dalam penugasan audit dan assurance karena mengkomunikasikan temuan-temuan auditor. Para pemakai laporan keuangan mengandalkan laporan auditor untuk memberikan kepastian atas laporan keuangan perusahaan. Laporan audit adalah tahap akhir dari keseluruhan proses audit. Kita akan memulainya dengan menguraikan isi dari laporan audit standar. 
Empat kategori pokok laporan audit atau atestasi lainnya:
JENIS LAPORAN
CONTOH
SUMBER DUKUNGAN OTORITATIFI
Laporan audit didasarkan kepada laporan keuangan historis yang disiapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Laporan audit untuk audit atas laporan keuangan PT. Astra International
standar Auditing Peraturan BAPEPAM
Laporan audit khusus didasarkan kepada audit atas akun-akun tertentu, prosedur audit yang disetujui, atau basis akuntansi yang berlaku umum.
Laporan audit khusus untuk audit atas saldo akhir persediaan PT. Astra International
Standar Auditing
Laporan atestasi didasarkan kepada pelaksanaan penugasan atestasi
Laporan atestasi untuk atestasi atas perkiraan laporan keuangan PT. Astra International
Standar Atestasi
Laporan didasarkan kepada penugasan review
Laporan review untuk review atas laporan keuangan kuartalan PT. Astra International
Standar jasa akuntansi dan review
JENIS LAPORAN
KESIMPULAN AUDITOR
Wajar  tanpa pengecualian
Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar
Wajar dengan pengecualian
Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos tertentu
Tidak wajar
Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar
Tidak memberikan pendapat
Auditor tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar.
a.    LAPORAN AUDIT STANDAR TANPA PENGECUALIAN
Di dalam laporan ini berisi tujuh bagian yang berbeda:
1.         Judul laporan.
       Standar auditing mensyaratkan bahwa laporan harus diberi judul yang mengandung kata independen. Kewajiban mencantumkan kata independen dimaksudkan untuk memberitahu para pemakai laporan bahwa audit tersebut dalam segala aspeknya dilaksanakan secara tidak memihak.
2.         Alamat laporan audit.
       Laporan ini umumnya ditujukan kepada perusahaan, para pemegang saham, atau dewan direksi perusahaan. Dalam tahun-tahun terakhir ini, telah menjadi suatu kebiasaan mengalamatkan laporan ini kepada dewan direksi dan para pemegang saham untuk menunjukkan bahwa auditor independen terhadap perusahaan. 
3.         Paragraf pendahuluan.
       Pargaraf pertama laporan menunjukkan tiga hal. Pertama, laporan itu membuat suatu pernyataan yang sederhana bahwa kantor akuntan publik bersangkutan telah melaksanakan audit. Pernyataan ini dibuat untuk membedakan laporan audit dari laporan kompilasi atau laporan review.
       Kedua, paragraf ini menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit, termasuk tanggal neraca serta periode akuntansi untuk laporan laba rugi dan laporan arus kas. Kata-kata tentang laporan keuangan dalam laporan audit harus identik dengan yang digunakan manajemen pada laporan keuangan tersebut.
       Ketiga, paragraf pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan bahwa tanggung jawab auditor adalah menyatakan pendapat atas laporan keuangan itu berdasarkan audit. Tujuan dari pernyataan-pernyataan ini adalah untuk mengkomunikasikan bahwa manajemen bertanggung jawab atas pemilihan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum yang tepat, dan membuat pengukuran serta pengungkapan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut dan untuk mengklarifikasikan peran manajemen serta auditor.
4.         Paragraf ruang lingkup.
       Paragraf ruang lingkup merupakan pernyataan factual tentang apa yang dilakukan auditor dalam proses audit. Pertama paragraph ini menyatakan bahwa auditor melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang berlaku umum. Paragraf ruang lingkup menyatakan bahwa audit dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material (material misstatement). Istilah keyakinan yang memadai (reasonable assurance) digunakan untuk menunjukkan bahwa audit tidak diharapkan menghapus seluruh kemungkinan adanya salah saji yang material dalam laporan keuangan. Paragraf ruang lingkup juga membahas bukti audit yang dikumpulkan
5.         Paragraf pendapat
       Paragraf terakhir dalam laporan audit standar menyatakan kesimpulan auditor berdasarkanhasil audit. Paragraf pendapat dinyatakan sebagai suatu pendapat saja bukan sebagai pernyataan yang mutlak atau sebagai jaminan. Maksudnya adalah untuk menunjukkan bahwa kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan profesional.
       Auditor diwajibkan untuk menyatakan pendapat tentang laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk kesimpulan menyangkut apakah perusahaan mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Sebagian besar auditor percaya bahwa laporan keuangan telah “disajikan secara wajar” apabila disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi auditor juga harus menguji substansi transaksi serta saldo akun terhadap kemungkinan adanya informasi yang salah.
6.         Nama KAP.
       Nama mengidentifikasi kantor akuntan publik (KAP) atau praktisi yang melaksanakan audit. Biasanya yang dituliskan adalahh nama kantor akuntan publik, karena seluruh bagian dari kantor akuntan publik mempunyai tanggungjaab hukum dan profesional untuk memastikan bahwa kualitas audit memenuhi standar profesional.
7.         Tanggal Laporan Audit
       Tanggal yang tepat untuk dicantumkan pada laporan audit adalah ketika auditor menyelesaikan prosedur audit di lokasi pemeriksaan. Tanggal ini merupakan hal yang penting bagi para pemakai laporan karena menunjukkan hari terakhir dari tanggung jawab auditor untuk mereview atas peristiwa-peristiwa penting yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan.
Laporan audit standar tanpa pengecualian diterbitkan bila kondisi-kondisi berikut terpenuhi:
1.      Semua laporan- neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas- sudah termasuk dalam laporan keuangan.
2.      Ketiga standar umum telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
3.      Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan penugasan audit ini dengan cara yang memungkinkannya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi.
4.      Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal itu juga berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah tercantum dalam catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
5.      Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
sumber : http://ziajaljayo.blogspot.com/2012/02/laporan-audit.html

Tulisan 6 kantor akuntan publik di Indonesia

Saat ini jumlah kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia sebanyak 505 kantor. Jumlah tersebut berdasarkan data directory 2012 KAP dan AP (Akuntan Publik) yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) per 27 Januari 2012. Selain itu kantor cabang juga dihitung sebagai 1 KAP.

Yang menarik adalah ternyata dengan jumlah KAP sebanyak 505 buah hanya tersebar pada 26 propinsi. Bahkan sebanyak 10 ibukota propinsi belum terdapat KAP. Propinsi yang sama sekali belum memiliki KAP adalah : Gorontalo, Babel, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua Barat dan Sulawesi Barat. Sedangkan propinsi yang belum memiliki KAP di ibukota propinsi namun sudah terdapat KAP di salah satu kotanya adalah : Kaltim, Banten dan Kepri.

Dengan kondisi seperti ini berarti menjadi pertanyaan bagi kita mengapa masih banyak propinsi yang belum terdapat KAP. Apakah propinsi tersebut belum memerlukan KAP sehingga tidak ada AP yang tertarik untuk membuka cabang atau KAP di propinsi tersebut atau hambatan-hambatan lain.

Tentu saja hal ini hanya salah satu masalah yang ada jika kita akan mendiskusikan profesi akuntan publik. Dan masih banyak persoalan lain yang bisa didiskusikan

sumber : http://soepriyanta.blogspot.com/2012/07/kap-di-indonesia.html

Tulisan 5 : Standar Profesi Akuntan Publik



STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Seiring perkembangan yang terjadi dalam dunia akuntansi dengan berbagai perubahan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) agar bersesuaian dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB), maka Dewan Standar Profesional (DSP) IAPI melakukan penyesuaian terhadap standar profesi yang ada. Penyesuaian tersebut berupa pencabutan beberapa standar yang sudah tidak relevan, pencantuman beberapa standar baru, dan penyelarasan frasa agar bersesuaian dengan frasa yang digunakan dalam SAK.
Diharapkan, SPAP 31 Maret 2011 ini mampu menjawab kelangkaan SPAP di pasar agar dapat memenuhi kebutuhan para praktisi akuntan publik, dunia pendidikan yang menggeluti bidang akuntansi dan profesi akuntan publik, dan pihak-pihak lain yang tertarik dengan hal-hal terkait profesi akuntan publik.

Standar Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar yaitu:
1.      Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis, yang terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) termasuk interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).Standar ini bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
2.      Standar Atestasi.
Memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). Standar ini mengikat akuntan publik dan pelaksanaaannya bersifat wajib.
3.      Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR), dan bersifat mengikat akuntan publik sehingga pelaksanaannya wajib.
4.      Standar Jasa Konsultasi.
Memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
5.      Standar Pengendalian Mutu.
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik.
6.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

Kelima standar yang pertama merupakan standar teknis yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik, sedangkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan  Publik merupakan aturan moral yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik. Keenam standar profesional ini disusun untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan akuntan publik bagi  masyarakat.

Hubungan Standar Atestasi dan Standar Auditing

Audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia merupakan satu di antara jasa atestasi yang disediakan KAP kepada masyarakat. Dalam tahun-tahun terakhir ini, permintaan jasa atestasi oleh klien, lembaga pemerintah, dan pihak lain telah meluas, tidak hanya terbatas pada audit atas laporan keuangan historis, namun mencakup juga jasa profesi akuntan publik yang memberikan tingkat keyakinan (level of assurance) di bawah tingkat keyakinan yang diberikan oleh auditor dalam audit atas laporan keuangan historis.
Sumber :


Tulisan 4 : Jenis-Jenis Auditor



Jenis-Jenis Auditor

            Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1.      Auditor Pemerintah
a.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
Fungsi dan tugasnya adalah :
o   Sebagai general audit atas pemda/pusat termasuk BUMN dan BUMD.
o   Complience audit atas audit investigasi atas sebuah kasus.
o   Eksternal audit pemerintah.
b.      Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) bertugas sebagai auditor internal pemerintah untuk manajemen audit (memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih efisien, dan tidak memberikan opini auditor).
c.       Inspektorat Jendral Departemen keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan
d.      Badab pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan II.
e.       Auditor pajak sebagai complience audit terhadap peraturan per undang-undangan perpajakan.
Auditor Ekternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “untuk memriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan negara pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.”
2.      Auditor Intern
Merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karena berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditunjukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3.      Auditor Independen atau Akuntansi Publik
Adalah melakuka fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan (general Audit). Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpandu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu :
4.      Auditor pajak. Direktorat Jenderal pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakandan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dana Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggung jawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

Sumber :