Selasa, 04 Juni 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi



PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB
WALI AMANAT DALAM PENERBITAN OBLIGASI
DI PASAR MODAL



Tesis
untuk memenuhi sebagian persyaratan
mencapai derajat Sarjana S-2


Magister Kenotariatan


Maria Imelda Aritonang, SE, SH
B4B006167




PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2008


Dari 10 point yang ibu ajukan untuk jurnal “Pasar Modal” dijurnal ini saya menemukan 5 poin. Berikut 5 point itu serta dengan penjelasannya :

I.                  Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), di samping pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya, khususnya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Di lain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat bermanfaat untuk menyalurkan dananya ke perbagai sektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya.
Sejarah pembentukan pasar modal di Indonesia bermula pada zaman VOC yang berlanjut hingga pada masa Indonesia modern. Dalam perjalanannya, pasar modal Indonesia mengalami pasang surut. Bahkan, Pemerintah Indonesia sempat membekukan kegiatan pasar modal, karena Perang Dunia I dan II, kebijakan nasionalisasi Pemerintah Indonesia pada tahun 1956. Pasar modal baru dibuka kembali pada tahun 1977 setelah pencanangan orde pembangunan. Seiring dengan kian gencarnya pemerintah melakukan pembangunan, keberadaan pasar modal kian dirasakan sebagai suatu kebutuhan. Pertumbungan yang diperkirakan akan terus meningkat dianggap sebagai momentum yang tepat untuk mengaktifkan kembali pasar modal. Dengan pengaktifan kembali pasar modal diharapkan mampu menggerakkan potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sekaligus menciptakan pemerataan pendapatan dan demokratisasi ekonomi. Pasar modal mencapai perkembangan puncaknya pada tahun awal 1990-an, tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi membuka peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan dana selain melalui kredit perbankan.
Pengertian pasar modal, sebagaimana pasar konvensional pada umumnya, adalah merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Pasar (market) merupakan sarana yang mempertemukan aktivitas pembeli dan penjual untuk suatu komoditas atau jasa.
Pasar modal (capital market) mempertemukan pemilik dana (supplier of fund) dengan pengguna dana (user of fund) untuk tujuan investasi jangka menengah (middle-term investment) dan jangka panjang (long-term investment). Kedua pihak melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian pasar modal, adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan atau merupakan aktivitas yang memperjualbelikan surat-surat berharga.
Pasar modal merupakan bagian dari pasar keuangan. Pasar keuangan ini meliputi kegiatan:
1)      Pasar uang (money market),
2)      Pasar modal (capital market), dan
3)      Lembaga pembiayaan lainnya seperti sewa beli (leasing), anjak piutang (factoring), modal ventura (venture capital), kartu kredit.
Pasar keuangan memainkan fungsi, yaitu menyediakan mekanisme untuk menentukan harga aset keuangan, membuat aset keuangan lebih likuid dan mengurangi biaya peralihan asset. Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).
II.               Dasar Hukum
Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 (untuk selanjutnya disebut “UUPM”) Pasal 1 angka 13 mendefinisikan pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
III.           Para Pelaku Pasar Modal
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan. Masalah regulasi, penerapan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum berada di tangan Badan Pengawas Pasar Modal Republik Indonesia (Bapepam). Bapepam secara struktural merupakan lembaga yang berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia. Pelaksana dan pengawasan perdagangan efek dipegang oleh otoritas bursa efek, yaitu Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek diberi kewenangan untuk membuat peraturan dan berhak melakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan. Sebagai Self Regulatory Organization (SRO), otoritas bursamemang mempunyai kewenangan-kewenangan yang disebutkan
 dalam undang-undang.
1.      Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM)
Bapepam diberi kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari seluruh kegiatan institusi pelaku pasar modal di Indonesia. Mengingat pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal, serta memiliki peranan strategis untuk menunjang pembangunan nasional, kegiatan pasar modal perlu mendapat pengawasan agar pasar modal dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat (UUPM Pasal 4). Untuk itu Bapepam diberi kewenangan dan kewajiban untuk membina, mengatur, dan mengawasi setiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal. Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya, baik yang bersifat preventif dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan, dan arahan maupun secara represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi.
2.      Bursa Efek
Bursa Efek, adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka (UUPM Pasal 1 angka 4). Perdagangan efek yang sah menurut undang-undang adalah di bursa efek. Penyelenggara bursa efek haruslah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (UUPM Pasal 6 ayat 1).
3.      Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
a.       Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) berbentuk perseroan, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). PP No. 45 Tahun 1995 Pasal 15 dan Pasal 16 menyebutkan LembagaKliring dan Penjaminan harus memperoleh izin dari Bapepam dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar Rupiah).
KPEI pada dasarnya mempunyai peran yang merupakan kelanjutan dari kegiatan bursa efek dalam rangka penyelesaian transaksi bursa. Oleh karena itu, kegiatan tersebut menyangkut dana masyarakat luas yang diinvestasikan dalam efek, maka KPEI harus memenuhi persyaratan teknis tertentu agar penyelesaian transaksi bursa dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.
b.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) berbentuk Perseroan, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sama halnya dengan KPEI, KSEI juga harus mempunyai izin dari Bapepam dan memiliki modal disetor sekurangnya Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar Rupiah). KSEI melaksanakan fungsi sebagai kustodian sentral yang aman dalam rangka penitipan efek dengan kewajiban memenuhi persyaratan teknis tertentu.
4.      Pemeringkat Efek (Rating Company)
Suatu obligasi sebelum ditawarkan kepada masyarakat pemodal, obligasi tersebut diminta untuk diperingkat (rating) oleh lembaga pemeringkat (rating agency). Proses pemeringkatan berguna untuk menilai kinerja perusahaan dari berbagai faktor yang secara langsung maupun tidak langsung dengan keuangan perusahaan. Peringkat (rating) yang diberikan oleh rating agency akan menyatakan apakah obligasi tersebut layak untuk investasi.
Tugas lembaga pemeringkat adalah menentukan peringkat suatu efek dengan menggunakan simbol tertentu yang dapat memberikan gambaran mengenai kualitas investasi dari suatu efek yang dinilai berkaitan dengan default risk (resiko gagal bayar/serah). Lembaga ini merupakan lembaga yang kualitas kerjanya amat dipengaruhi oleh independensi yang menjamin kredibilitasnya. Peringkat efek yang dikeluarkan oleh pemeringkat efek menjadi informasi penting, karena ia akan menjadi salah satu alasan keputusan seseorang (investor) untuk melakukan pembelian efek bersifat utang (obligasi).
5.      Emiten
Emiten, adalah pihak yang melakukan penawan umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Di lain pihak emiten mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengembangkan pasar modal.
6.      Perusahaan Efek
Menurut Pasal 1 butir 21 UUPM, Perusahaan efek, adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 Pasal 32 menyebutkan bentuk perusahaan efek berupa perusahaan yang sahamnya dimiliki seluruhnya oleh Warga Negara RI dan/atau berbadan hukum; atau perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh WNRI dan/atau badan hukum Indonesia dan WNA atau badan hukum asing.

IV.           Lembaga Penunjang Pasar Modal
Yang dapat bertindak sebagai Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah:
a.       Biro Administrasi Efek (BAE)
Menurut Pasal 1 angka 3 UUPM, Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Kontrak tersebut secara jelas menyebutkan hak dan kewajiban BAE dan emiten, termasuk kewajiban terhadap pemegang efek. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai BAE adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
b.      Kustodian
Menurut Pasal 1 angka 8 UUPM, Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam.
Setiap kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan, data, keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
·         Nasabah yang efeknya disimpan pada bank kustodian;
·         Posisi efek yang disimpan pada bank kustodian;
·         Buku daftar nasabah dan administrasi penyimpanan serta hak nasabah yang melekat pada efek yang dititipkan; dan
·         Tempat penyimpanan yang aman dan terpisah.
Menurut Pasal 45 UUPM, kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
c.       Wali Amanat (Trustee)
Menurut Pasal 1 angka 30 UUPM, Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Pasal 50 UUPM).
Wali amanat ini diperlukan mengingat bahwa efek yang bersifat utang mempunyai sifat yang sepihak dan mempunyai jangka waktu jatuh tempo yang panjang.
Wali amanat merupakan suatu lembaga atau pihak yang bertindak untuk mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang (masyarakat pemodal) dengan membuat suatu perjanjian dengan emiten, yang dibuat sebelum penerbitan obligasi (sebelum penawan obligasi dilaksanakan). Perjanjian yang dibuat tersebut dinamakan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (Trust Indenture Agreement). Meskipun perjanjian ini dibuat antara emiten dengan wali amanat, tetapi perjanjian ini mengikat para pemegang obligasi, yang tidak turut serta dalam pembuatan perjanjian tersebut. Pengikatan tersebut didasarkan pada logika hukum bahwa pemegang obligasi yang ingin membeli obligasi haruslah terlebih dahulu mengetahui isi perjanjian tersebut, dan apabila isi perjanjian tersebut tidak sesuai dengan kemauannya, maka otomatis pembeli obligasi tersebut tidak akan membeli obligasi tersebut serta tidak akan terikat oleh perjanjian tersebut.
V.               Profesi Penunjang Pasar Modal
UUPM dan peraturan pelaksananya telah mengatur mengenai Profesi Penunjang Pasar Modal (untuk selanjutnya disebut “PPPM”). Sebagai salah satu pelaku pasar modal, profesi penunjang harus ikut membantu mengembangkan pasar modal dan turut bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berkenaan dengan kewajibannya.
Tanggung jawab utama dari PPPM adalah membantu emiten dalam proses go public dan memenuhi persyaratan mengenai keterbukaan (disclosure) yang sifatnya terus menerus. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya PPPM perlu memiliki pengetahuan yang memadai mengenai UUPM dan peratusan pelaksananya serta ikut bertanggung jawab terhadap kepatuhan dan ketaatan emiten yang menjadi nasabah mereka untuk selalu mengikuti ketentuan di bidang pasar modal. Selain itu, secara aktif PPPM memberikan nasihat dan masukan terhadap perkembanganperkembangan terbaru terutama atas adanya regulasi yang baru dengan tetap memegang independensi profesi dan integritas yang tinggi.
Menurut UUPM Bab VIII dan PP No. 45 Tahun 1995 Bab X, PPPM memiliki ketentuan sebagai berikut:
1.      PPPM wajib terdaftar di Bapepam.
2.      Setiap profesi pasar modal wajib mentaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan asosiasinya masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan UUPM dan/atau peraturan pelaksanaannya.
3.      Dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang pasar modal profesi penunjang pasar modal wajib memberikan pendapat atau penilai independen.

Adapun PPPM menurut UUPM adalah sebagai berikut:
a.       Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan PPPM yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan Emiten serta memberikan pendapatnya tentang kelayakan Emiten dalam menerbitkan obligasi. Disamping itu, akuntan juga berperan dalam mendorong perusahaan untuk memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, khususnya mengenai keterbukaan dan transparansi.
b.      Konsultan Hukum
Konsultan hukum yang ditunjuk oleh Emiten berperan sebagai legal drafter and adviser. Dari segi keberpihakan, fungsi konsultan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Inhouse lawyer
Sebagai inhouse lawyer, tugas konsultan hukum adalah menyiapkan semua dokumen untuk kepentingan emiten, terutama membantu emiten menyiapkan perjanjian penjaminan emisi, perjanjian perwaliamanatan, perjanjian penanggungan, perjanjian dengan lembaga kliring, perjanjian dengan akuntan publik, dan memberikan nasihat mengenai masalah-masalah hukum sehubungan dengan emisi obligasi. Tugas konsultan hukum sebagai inhouse lawyer ini, dapat mewakili emiten dalam melakukan negosiasi dengan pihak-pihak tertentu, dan berusaha mempertahankan kepentingan emiten dalam berbagai persoalan hukum.
2.      Independent lawyer
Sebagai independent lawyer, tugasnya adalah melakukan legal audit dan memberikan pendapat hukum atas emisi obligasi. Ia harus bersikap netral dan objektif dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
c.       Penilai
Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilai. Laporan penilai adalah pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
d.      Notaris
Dalam rangka meningkatkan meningkatkan fungsi kenotariatan di pasar modal, notaris diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa pelayanannya antara lain dalam proses emisi efek dan penyusunan kontrak-kontrak di bidang pasar modal. Tugas pokok notaris adalah:
1.      Membuat berita acara RUPS.
2.      Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar.
3.      Menyiapkan perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.       Agen Pembayaran (Paying Agent)
Agen pembayaran bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi jatuh tempo.
f.       Agen Penjual (Selling Agent)
Agen ini umumnya dilakukan oleh perusahaan efek dengan tugas:
1.         Melayani investor yang akan memesan saham.
2.         Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor.
3.         Menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan (investor).

Hasil Analisa :
            Menurut analisa saya, dengan adanya pasar modal di Indonesia ini diharapkan mampu menggerakkan potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sekaligus menciptakan pemerataan pendapatan dan demokratisasi ekonomi baik bagi pembangunan nasional pada umumnya, khususnya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan.
            Kebutuhan perkembangan ekonomi nasional yang menuntut adanya sarana penarikan dana masyrarakat melalui lembaga pasar modal. Dengan demikian mempercepat proses perluasan keikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan, diarahkannya pada aspek pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemerataan pemilikan saham perusahaan, serta untuk lebih menggairahkan partisipasi masyrakat dalam pengerahan dan penghimpunan dana untuk digunakan secara lebih produktif. Dan dengan adanya dasar hukum yang tercantum mengenai pasar modal, kedua belah pihak akan merasa lebih aman dalam menginvestasikan modalnya, serta dengan adanya dasar hukum pihak pemilik dana dan peminjam dana tidak ada yang merasa di rugikan atau di untungkan sebelah pihak.

Nama                    : Hesti Avriani
NPM                     : 23211370
Kelas                    : 2EB10
Mata Kuliah        : Aspek Hukum dalam Ekonomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar