PELAKSANAAN
TANGGUNG JAWAB
WALI AMANAT
DALAM PENERBITAN OBLIGASI
DI PASAR
MODAL
Tesis
untuk memenuhi sebagian persyaratan
mencapai derajat Sarjana S-2
Magister Kenotariatan
Maria Imelda Aritonang, SE, SH
B4B006167
PROGRAM
STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2008
Dari 10 point yang ibu ajukan untuk jurnal “Pasar
Modal” dijurnal ini saya menemukan 5 poin. Berikut 5 point itu serta dengan
penjelasannya :
I.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal
merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), di samping
pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya, khususnya bagi
pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan
eksternal oleh perusahaan. Di lain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat
bermanfaat untuk menyalurkan dananya ke perbagai sektor produktif dalam rangka
meningkatkan nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya.
Sejarah
pembentukan pasar modal di Indonesia bermula pada zaman VOC yang berlanjut hingga
pada masa Indonesia modern. Dalam perjalanannya, pasar modal Indonesia
mengalami pasang surut. Bahkan, Pemerintah Indonesia sempat membekukan kegiatan
pasar modal, karena Perang Dunia I dan II, kebijakan nasionalisasi Pemerintah
Indonesia pada tahun 1956. Pasar modal baru dibuka kembali pada tahun 1977
setelah pencanangan orde pembangunan. Seiring dengan kian gencarnya pemerintah
melakukan pembangunan, keberadaan pasar modal kian dirasakan
sebagai suatu kebutuhan. Pertumbungan yang diperkirakan akan terus meningkat
dianggap sebagai momentum yang tepat untuk mengaktifkan kembali pasar modal.
Dengan pengaktifan kembali pasar modal diharapkan mampu menggerakkan potensi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sekaligus menciptakan
pemerataan pendapatan dan demokratisasi ekonomi. Pasar modal mencapai perkembangan
puncaknya pada tahun awal 1990-an, tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
membuka peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan dana selain melalui kredit
perbankan.
Pengertian
pasar modal, sebagaimana pasar konvensional pada umumnya, adalah merupakan tempat
bertemunya penjual dan pembeli. Pasar (market) merupakan sarana yang mempertemukan
aktivitas pembeli dan penjual untuk suatu komoditas atau jasa.
Pasar modal
(capital market) mempertemukan pemilik dana (supplier of fund) dengan pengguna
dana (user of fund) untuk tujuan investasi jangka menengah (middle-term investment)
dan jangka panjang (long-term investment). Kedua pihak melakukan jual beli
modal yang berwujud efek. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
pengertian pasar modal, adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan
penawaran dan permintaan atau merupakan aktivitas yang memperjualbelikan
surat-surat berharga.
Pasar modal
merupakan bagian dari pasar keuangan. Pasar keuangan ini meliputi kegiatan:
1) Pasar uang
(money market),
2) Pasar modal
(capital market), dan
3) Lembaga
pembiayaan lainnya seperti sewa beli (leasing), anjak piutang (factoring),
modal ventura (venture capital), kartu kredit.
Pasar
keuangan memainkan fungsi, yaitu menyediakan mekanisme untuk menentukan harga aset
keuangan, membuat aset keuangan lebih likuid dan mengurangi biaya peralihan
asset. Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari
pasar keuangan (financial market).
II.
Dasar Hukum
Undang-Undang
Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 (untuk selanjutnya disebut “UUPM”) Pasal 1 angka
13 mendefinisikan pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
III.
Para Pelaku
Pasar Modal
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar
modal Indonesia tercantum dalam UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan
kewenangan. Masalah regulasi, penerapan peraturan perundang-undangan dan
penegakan hukum berada di tangan Badan Pengawas Pasar Modal Republik Indonesia
(Bapepam). Bapepam secara struktural merupakan lembaga yang berada di bawah Departemen
Keuangan Republik Indonesia. Pelaksana dan pengawasan perdagangan efek dipegang
oleh otoritas bursa efek, yaitu Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek diberi
kewenangan untuk membuat peraturan dan berhak melakukan tindakan tertentu
sesuai dengan peraturan. Sebagai Self Regulatory Organization (SRO),
otoritas bursamemang mempunyai kewenangan-kewenangan yang disebutkan
dalam undang-undang.
1. Badan
Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM)
Bapepam diberi kewenangan dan kewajiban untuk
melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari seluruh kegiatan institusi
pelaku pasar modal di Indonesia. Mengingat pasar modal merupakan salah satu
sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal,
serta memiliki peranan strategis untuk menunjang pembangunan nasional, kegiatan
pasar modal perlu mendapat pengawasan agar pasar modal dapat berjalan secara
teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat (UUPM
Pasal 4). Untuk itu Bapepam diberi kewenangan dan kewajiban untuk membina,
mengatur, dan mengawasi setiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya, baik yang
bersifat preventif dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan, dan arahan maupun
secara represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi.
2. Bursa
Efek
Bursa Efek, adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka (UUPM Pasal 1 angka 4).
Perdagangan efek yang sah menurut undang-undang adalah di bursa efek.
Penyelenggara bursa efek haruslah perseroan yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam (UUPM Pasal 6 ayat 1).
3. Lembaga
Kliring dan Penjamin (LKP) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
a. Lembaga
Kliring dan Penjamin (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
berbentuk perseroan, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). PP No.
45 Tahun 1995 Pasal 15 dan Pasal 16 menyebutkan LembagaKliring dan Penjaminan
harus memperoleh izin dari Bapepam dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar Rupiah).
KPEI pada dasarnya mempunyai peran yang
merupakan kelanjutan dari kegiatan bursa efek dalam rangka penyelesaian transaksi
bursa. Oleh karena itu, kegiatan tersebut menyangkut dana masyarakat luas yang
diinvestasikan dalam efek, maka KPEI harus memenuhi persyaratan teknis tertentu
agar penyelesaian transaksi bursa dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan
efisien.
b. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(LPP) berbentuk Perseroan, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sama
halnya dengan KPEI, KSEI juga harus mempunyai izin dari Bapepam dan memiliki
modal disetor sekurangnya Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar Rupiah). KSEI melaksanakan
fungsi sebagai kustodian sentral yang aman dalam rangka penitipan efek dengan
kewajiban memenuhi persyaratan teknis tertentu.
4. Pemeringkat
Efek (Rating Company)
Suatu obligasi sebelum ditawarkan kepada masyarakat pemodal,
obligasi tersebut diminta untuk diperingkat (rating) oleh lembaga
pemeringkat (rating agency). Proses pemeringkatan berguna untuk menilai
kinerja perusahaan dari berbagai faktor yang secara langsung maupun tidak
langsung dengan keuangan perusahaan. Peringkat (rating) yang diberikan
oleh rating agency akan menyatakan apakah obligasi tersebut layak untuk
investasi.
Tugas lembaga pemeringkat adalah menentukan
peringkat suatu efek dengan menggunakan simbol tertentu yang dapat memberikan
gambaran mengenai kualitas investasi dari suatu efek yang dinilai berkaitan
dengan default risk (resiko gagal bayar/serah). Lembaga ini merupakan
lembaga yang kualitas kerjanya amat dipengaruhi oleh independensi yang menjamin
kredibilitasnya. Peringkat efek yang dikeluarkan oleh pemeringkat efek menjadi informasi
penting, karena ia akan menjadi salah satu alasan keputusan seseorang
(investor) untuk melakukan pembelian efek bersifat utang (obligasi).
5. Emiten
Emiten, adalah pihak yang melakukan penawan umum
dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan
usaha perusahaan. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek
kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Di lain pihak emiten mempunyai
peranan yang sangat besar dalam mengembangkan pasar modal.
6. Perusahaan
Efek
Menurut Pasal 1 butir 21 UUPM, Perusahaan efek,
adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara
pedagang efek, dan/atau manajer investasi. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun
1995 Pasal 32 menyebutkan bentuk perusahaan efek berupa perusahaan yang
sahamnya dimiliki seluruhnya oleh Warga Negara RI dan/atau berbadan hukum; atau
perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh WNRI dan/atau badan hukum
Indonesia dan WNA atau badan hukum asing.
IV.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal
Yang dapat bertindak sebagai Lembaga Penunjang Pasar
Modal adalah:
a.
Biro
Administrasi Efek (BAE)
Menurut Pasal 1
angka 3 UUPM, Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak
dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek. Kontrak tersebut secara jelas menyebutkan hak dan
kewajiban BAE dan emiten, termasuk kewajiban terhadap pemegang efek. Yang dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai BAE adalah perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam.
b.
Kustodian
Menurut
Pasal 1 angka 8 UUPM, Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa
lain, termasuk menerima deviden,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan
usaha sebagai kustodian adalah
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam.
Setiap
kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan, data, keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
·
Nasabah yang efeknya disimpan pada bank
kustodian;
·
Posisi efek yang disimpan pada bank
kustodian;
·
Buku daftar nasabah dan administrasi
penyimpanan serta hak nasabah yang melekat pada efek yang dititipkan; dan
·
Tempat penyimpanan yang aman dan
terpisah.
Menurut
Pasal 45 UUPM, kustodian hanya dapat mengeluarkan
efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas
namanya.
c.
Wali Amanat
(Trustee)
Menurut
Pasal 1 angka 30 UUPM, Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek yang bersifat utang.
Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
(Pasal 50 UUPM).
Wali
amanat ini diperlukan mengingat bahwa efek yang bersifat utang mempunyai sifat yang sepihak dan mempunyai jangka waktu jatuh tempo yang
panjang.
Wali
amanat merupakan suatu lembaga atau pihak yang bertindak untuk mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang (masyarakat pemodal) dengan
membuat suatu perjanjian dengan
emiten, yang dibuat sebelum penerbitan obligasi (sebelum penawan obligasi dilaksanakan). Perjanjian yang dibuat tersebut dinamakan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (Trust Indenture
Agreement). Meskipun perjanjian ini dibuat antara emiten dengan wali amanat, tetapi perjanjian ini
mengikat para pemegang obligasi, yang
tidak turut serta dalam pembuatan perjanjian tersebut. Pengikatan tersebut didasarkan pada logika hukum bahwa pemegang obligasi yang ingin membeli
obligasi haruslah terlebih dahulu
mengetahui isi perjanjian tersebut, dan apabila isi perjanjian tersebut tidak sesuai dengan
kemauannya, maka otomatis pembeli obligasi
tersebut tidak akan membeli obligasi tersebut serta tidak akan terikat oleh perjanjian
tersebut.
V.
Profesi
Penunjang Pasar Modal
UUPM
dan peraturan pelaksananya telah mengatur mengenai Profesi Penunjang
Pasar Modal (untuk selanjutnya disebut “PPPM”). Sebagai salah satu
pelaku pasar modal, profesi penunjang harus ikut membantu mengembangkan
pasar modal dan turut bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berkenaan
dengan kewajibannya.
Tanggung
jawab utama dari PPPM adalah membantu emiten dalam proses go public dan
memenuhi persyaratan mengenai keterbukaan (disclosure) yang
sifatnya terus menerus. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
PPPM perlu memiliki pengetahuan yang memadai mengenai UUPM dan peratusan
pelaksananya serta ikut bertanggung jawab terhadap kepatuhan dan ketaatan
emiten yang menjadi nasabah mereka untuk selalu mengikuti ketentuan di
bidang pasar modal. Selain itu, secara aktif PPPM memberikan nasihat dan
masukan terhadap perkembanganperkembangan terbaru terutama atas adanya
regulasi yang baru dengan tetap memegang independensi profesi dan
integritas yang tinggi.
Menurut
UUPM Bab VIII dan PP No. 45 Tahun 1995 Bab X, PPPM memiliki ketentuan
sebagai berikut:
1.
PPPM wajib terdaftar di Bapepam.
2.
Setiap profesi pasar modal wajib
mentaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan asosiasinya
masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan UUPM dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
3.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha di
bidang pasar modal profesi penunjang pasar modal wajib memberikan pendapat atau
penilai independen.
Adapun PPPM menurut UUPM adalah sebagai berikut:
a.
Akuntan Publik
Akuntan publik
merupakan PPPM yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan Emiten serta
memberikan pendapatnya tentang kelayakan Emiten dalam menerbitkan obligasi.
Disamping itu, akuntan juga berperan dalam mendorong perusahaan untuk memenuhi
prinsip-prinsip good corporate governance, khususnya mengenai
keterbukaan dan transparansi.
b.
Konsultan
Hukum
Konsultan hukum
yang ditunjuk oleh Emiten berperan sebagai legal drafter and adviser.
Dari segi keberpihakan, fungsi konsultan hukum dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu:
1.
Inhouse lawyer
Sebagai
inhouse lawyer, tugas konsultan hukum adalah menyiapkan semua dokumen
untuk kepentingan emiten, terutama membantu emiten menyiapkan perjanjian penjaminan
emisi, perjanjian perwaliamanatan, perjanjian penanggungan, perjanjian dengan
lembaga kliring, perjanjian dengan akuntan publik, dan memberikan nasihat
mengenai masalah-masalah hukum sehubungan dengan emisi obligasi. Tugas
konsultan hukum sebagai inhouse lawyer ini, dapat mewakili emiten dalam melakukan
negosiasi dengan pihak-pihak tertentu, dan berusaha mempertahankan kepentingan
emiten dalam berbagai persoalan hukum.
2.
Independent lawyer
Sebagai
independent lawyer, tugasnya adalah melakukan legal audit dan
memberikan pendapat hukum atas emisi obligasi. Ia harus bersikap netral dan
objektif dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
c.
Penilai
Penilai adalah
pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilai. Laporan penilai
adalah pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan
menurut keahlian dari penilai.
d. Notaris
Dalam rangka
meningkatkan meningkatkan fungsi kenotariatan di pasar modal, notaris
diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa pelayanannya antara lain dalam
proses emisi efek dan penyusunan kontrak-kontrak di bidang pasar modal. Tugas
pokok notaris adalah:
1. Membuat
berita acara RUPS.
2. Membuat
konsep akta perubahan anggaran dasar.
3. Menyiapkan
perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen Pembayaran (Paying Agent)
Agen pembayaran
bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali
setahun dan pelunasan pada saat obligasi jatuh tempo.
f. Agen Penjual (Selling Agent)
Agen ini umumnya
dilakukan oleh perusahaan efek dengan tugas:
1.
Melayani investor yang akan memesan
saham.
2.
Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund)
kepada investor.
3.
Menyerahkan sertifikat efek kepada
pemesan (investor).
Hasil
Analisa :
Menurut analisa saya, dengan adanya
pasar modal di Indonesia ini diharapkan mampu menggerakkan potensi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan sekaligus menciptakan pemerataan pendapatan
dan demokratisasi ekonomi baik bagi pembangunan
nasional pada umumnya, khususnya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah
satu alternatif sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan.
Kebutuhan perkembangan ekonomi
nasional yang menuntut adanya sarana penarikan dana masyrarakat melalui lembaga
pasar modal. Dengan demikian mempercepat proses perluasan keikutsertaan
masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan, diarahkannya pada aspek pemerataan
pendapatan masyarakat melalui pemerataan pemilikan saham perusahaan, serta
untuk lebih menggairahkan partisipasi masyrakat dalam pengerahan dan
penghimpunan dana untuk digunakan secara lebih produktif. Dan dengan adanya
dasar hukum yang tercantum mengenai pasar modal, kedua belah pihak akan merasa lebih
aman dalam menginvestasikan modalnya, serta dengan adanya dasar hukum pihak
pemilik dana dan peminjam dana tidak ada yang merasa di rugikan atau di
untungkan sebelah pihak.
Nama : Hesti Avriani
NPM : 23211370
Kelas : 2EB10
Mata Kuliah :
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar