Minggu, 24 Juni 2012

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL


I.                  Investasi

Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.

Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.

Teori Investasi

Perhitungan Investasi harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan / kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.

Investasi merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.

a.       Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan

Yang tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).

b.      Investasi persediaan

Berdasarkan pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.

Kriteria Investasi

Minimal ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :

1.      Payback Period

Payback period (periode pulag pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).

2.      Benefit / cost ratio (B/C Ratio)

B/C Ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan.

3.      Net Present Value (NPV)

Keuntungan lain dengan menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya total.

4.      Internal  Rate of return ( IRR )

Internal rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi

a.       Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )

Kemampuan perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi  oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.

1.      Kondisi Internal Perusahaan

Kondisi internal adalah factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang diharapkan makin tinggi.

2.      Kondisi Eksternal Perusahaan

Kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian investasi dapat dinaikkan.

Selain perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi keamanan Negara).

b.      Biaya investasi
Yang paling menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bungan pinjaman makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi. Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.

c.       Marginal efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of investment (MEI)

1.      Marginal efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga

Yang dmaksud dengan marginal efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan barang modal.

2.      Marginal efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)

Sama halnya dengan kurva permintaan akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal (EIM)

Jadi,dapat disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal.

II.               Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.

Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Latar Belakang PMDN

·   Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa.
·     Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
·        Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta.
·        Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri.
·         Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing.
·    Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif.
·       Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
·      Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM).
·     Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia.
·       Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara.
·    PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Misal: perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum.
·     PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan.

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN

o   Potensi dan karakteristik suatu daerah.
o   Budaya masyarakat.
o    Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional.
o   Peta politik daerah dan nasional.
o   Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi.

Syarat-syarat PMDN

·     Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.
·     Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
·      Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
·   Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll.
·         Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.
·    Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).

Tata Cara PMDN

o   Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
o  Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
o   Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN.
o   BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN.
o   Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap.
o   Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap.
o   Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal.
o   Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.

PMDN Meningkat

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3 triliun dibanding periode yang sama tahun 2009.

Wakil Kepala BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai realisasi investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama tahun 2008 dan 2007.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.

Menurut data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan perkebunan merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total Rp4,5 triliun, kemudian disusul investasi bidang transportasi, gudang dan telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun. Sementara investasi dalam negeri pada sektor industri makanan terdiri atas 34 proyek dengan nilai Rp2,8 triliun; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4 triliun; dan investasi pada sektor jasa lain berjumlah 33 proyek bernilai total Rp1,1 triliun. Lokasi penanaman modal dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23 proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27 proyek); Jawa Barat (Rp1,9 triliun, 41 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8 triliun, 20 proyek) dan Jawa Timur (Rp1,8 triliun, 30 proyek).

III.           Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.

Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia :

a.      Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
b.     Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
c.       Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
d.  Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
e.        Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
f.       Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
g.      Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.

Tujuan Penanaman Modal Asing :

a.     Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
b.      Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain.
c.  Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
d.      Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara.

Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA :

a.       Instabilitas Politik dan Keamanan.
b.      Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
c.     Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
d.      Kurangnya jaminan kepastian hukum.
e.       Lemahnya penegakkan hukum.
f.       Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
g.      Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan.
h.      Masih maraknya praktek KKN.
i.  Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
j.        Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.

Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA :

1.      Bagi Investor
·         Adanya kepastian hukum.
·         Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
·          Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
·     Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
·          Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.

2.      Bagi Penerima Investasi
·     Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
·   Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
·       Transfer teknologi dari para investor.
·   Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.

Faktor Penarik Investor Asing

Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing. Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).

Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
 Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.

Minat Investasi Asing Meningkat

Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah. 

Daftar Pustaka



MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA


Didalam suatu kepemerintahan ada beberapa masalah-masalah yang memicu terjadinya lemahnya tingkat perekonomian di in indonesia.Diantara banyak masalah yang terjadi yang paling penting dan sampai saat ini belum dapat terselesaikan adalah masalah pengangguran dan inflasi yang melonjak tinggi.

I.                  PENGANGGURAN

Pengangguran akan lebih banyak membawa dampak yang negative bagi perekonomian di indonesia saat ini, salah satu dampaknya adalah sikap kriminalitas yang muncul dan masalah sosial lainnya.Kegiatan ekonomi yang lemah itu merupakan salah satu akibat yang berdampak besar terhadap perputaran uang, barang, atau jasa yang lambat dan lemah.Hal ini di karenakan keterbatasan mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan lalu tidak menghasilkan uang membuat mereka terpaksa menahan semua kebutuhan yang mereka perlukan, sehingga mengurangi pendapatan nasional.

Jenis-jenis pengangguran :

a.      Pengangguran terselubung, adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
b.  Setengah menganggur, adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan.
c.      Pengguran tebuka, adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan.

Berdasarkan penyebabnya :

a. Pengangguran friksionil, adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang memilih menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik.
b.   Pengangguran structural, adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang di berhentikan oleh perusahaan, karena kondisi perusahaan sedang mengalami kemunduran.
c.   Pengangguran tekhnologi, adalah pengangguran yang terjadi karena mulai di gunakkannya tekhnologi yang menggantikan tenaga manusia.
d.    Pengangguran siklikal, adalh pengangguran yang terjadi karena terjadinya pengurangan tenaga kerja yang secara menyeluruh.
e.      Pengangguran musiman, adalah pengangguran yang terjadinya di pengaruhi oleh musim.
f.  Pengangguran konjungtural, adalah pengangguran yang di akibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian.

Penyebab terjadinya pengangguran :

a.       Kurangnya lapangan kerja, maksudnya antara pekerja dan peluang pekerjaan tidak seimbang.
b.      Mayoritas sebuah pekerjaan membutuhkan pekerja yang terdidik, sementara yang ada adalah pengangguran yang tidak terdidik, dan lain-lain.

II.                INFLASI

Banyak sudah komentar, pendapat, dan pandangan mengenai apa yang disebut dengan inflasi. Jika didengarkan secara sepintas tampaknya komentar-komentar tersebut lebih mengarah pada suatu kesimpulan bahwa inflasi tersebut berbahaya, inflasi itu sesuatu yang buruk bagi perekonomian. Tidak jarang pula inflasi harus menerima tuduhan sebagai penyebab gagalnya berbagai kegiatan ekonomi suatu negara.

Beberapa poin penting mengenai inflasi, bahwa inflasi ini terjadi :

·        Di warnai kenaikan harga-harga komoditi secara umum, atau dapat dikatakan hampir setiap komoditi mengalami kenaikan.
·   Dapat diketahui dan dihitung jika telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu. Di Indonesia sendiri digunakan waktu sebulan atau setahun dalam mengetahui terjadinya dan besarnya inflasi yang terjadi.

Dengan demikian jika kenaikan harga tidak menyeluruh atau jika menyeluruh namun hanya terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat dan dalam wilayah tertentu yang terbatas, maka istilah inflasi menjadi agak kurang tepat disebutkan.

Banyak ahli ekonomi kemuadian mengulas dan kemudian membagi inflasi ini menjadi beberapa pengertian menurut beberapa sudut pandang. Perekonomian Indonesia sendiri pernah mengalami keempat istilah tersebut. Jika dilihat dari sebab-sebab kemunculannya dibagi dalam :
·         Inflasi karena naiknya permintaan.

Inflasi karena naiknya permintaan yakni inflasi yang terjadi karena adanya gajala naiknya permintaan secara umum, sehingga sesuai dengan hukum permintaan maka hargapun secara umum akan cenderung naik.

·         Inflasi yang terjadi karena naiknya biaya produksi

Inflasi yang kedua ini terjadi jika kecenderungan naiknya harga lebih diakibatkan karena naiknya biaya produksi, seperti naiknya upah tenaga kerja, naiknya harga bahan baku dan penolong, dan sejenisnya. Jika ini yang terjadi akibatnya adalah lebih buruk dari inflasi yang disebabkan karena naiknya permintaan masyarakat.

·         Inflasi yang berasal dari dalam negeri

Yang dimaksud dengan inflasi dari dalam negeri adalah inflasi yang terjadi dikarenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam negeri seperti misalnya peredaran uang di dalam negeri yng terlalu banyak. Peredaraan uang yang banyak akan menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada uang menjadi berkurang (karena mendapatkan uang relatif mudah), dengan kata lain jumlah uang yang beredar lebih banyak dari yang dibutuhkan.

·         Inflasi yang berasal dari luar negeri

Inflasi yang terjadi di negara lain sering kali merembet ke negara Indonesia. Proses terjadinya diawali dengan masuknya komoditi import yang telah terkena inflasi (harga naik) di negara asalnya. Sehingga komoditi impor tersebut kita beli dengan harga yang mahal pula. Jika kemudian komoditi tersebut kita olah sebagai bahan baku untuk sebuah produk, maka tentu harga produk tersebut akan menjadi mahal. Dengan demikian semakin banyak kita mengimpor komoditi-komoditi yang telah terkena inflasi di negara asalny, maka semakin terbuka kemungkinan terjadinya inflasi di Indonesia. 

Jika kita perhatikan, maka inflasi memang akan membawa dampak yang kurang baik bagi beberapa aspek kegiatan ekonomi masyarakat, diantaranya :

·           Pertama, inflasi akan menjadikan turunnya pendapatan riil masyarakat yang memilikipenghasilan (kenaikkan pendapatannya) dengan kenaikkan harga yang di sebabkan karena inflasi. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki penghasilan yang dinamis (pedagang atau pengusaha) justru biasanya akan mendapatkan manfaat dari adanya kenaikan harga tersebut, dengan cara menyesuaikan harga jual produk yang dijualnya. Dengan demikian pendapatan yang mereka perolehpun secara otomatis akan menyesuaikan, dan tidak jarang dengan prosentase yang lebih besar.

·                 Kedua, inflasi menyebabkan turunnya nilai riil kekayaaan masyarakat yang berbentuk kas, karena nilai tukar kas (uang misalnya) tersebut akan menjadi kecil, karena secara nominal harus menghadapi harga komoditi per satuan yang lebih besar. 

·                 Ketiga, inflasi akan menyebabkan nilai tabungan masyarakat menjadi turun, sehingga orang akan cenderung memili menginvestasikan uangnya dalam aktiva yang lebih baik, daripada menabungknnya ke bank. Dengan gejala ini, tentulah akan mengoyahkan dunia perbankan sebagai salah satu sumber perolehan dana yang cukup penting di Indonesia.

·                 Keempat, inflasi akan menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terhambat, sebagai contoh, dari sektor perdagangan luar negeri, maka komoditi ekspor Indonesia menjadi tidak dapat lagi bersaing dengan komoditi sejenis di pasar dunia. Dari sektor kurs valuta asing sendiri, maka akan menyebabkan nilai rupiah mengalami depresiasi/ penurunan nilai. Akibatnya nilai hutang luar negeri Indonesia menjadi membengkak. Dan masih banyak akibat-akibat kurag baik dari adanya inflasi. 

Meskipun banyak orang lebih melihat inflasi sebagai suatu yang merugikan, namun ada beberapa sisi positif dari adanya inflasi ini, yakni :

·         Inflasi yang terkendali menggambarkan adanya aktivitas ekonomi dalam suatu Negara.
·    Inflasi terkendali merangsang masyarakat untuk terus berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraannya, agar tetap dapat mengikuti penurunan nilai riil pendapatannya.

Daftar Pustaka