Kertas karton atau testliner
board asal Indonesia mendapatkan
pengecualian untuk dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dari Filipina. Hal tersebut disampaikan Departemen
Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina melalui surat kepada Duta Besar RI di
Manila.
Pengenaa BMTP Filipina terhadap produk testliner
board (HS No. 4805) diperpanjang untuk masa tiga tahun ke depan
dengan pengecualian terhadap impor dari Indonesia. Dalam menangani penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard measures) ini,
pemerintah Indonesia telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan produsen
atau eksportir dalam negeri untuk berkoordinasi dan memberikan informasi, serta
memfasilitasi para produsen tersebut dalam melakukan pembelaan.
Pada 19 April 2012 dan 2 April 2013 lalu Kementerian Perdagangan
menyampaikan keprihatinan pemerintah Indonesia kepada otoritas terkait di
Filipina melalui KBRI Manila perihal bea masuk safeguard
terhadap produk testliner
board yang selama ini diekspor oleh perusahaan dengan skala relatif
kecil dari Indonesia.
Pengenaan tindakan safeguard ini dimulai sejak keputusan DTI yang
dikeluarkan pada 24 November 2010 tentang dikenakannya (BMTP) atas produk testliner board diantaranya yang berasal dari
Indonesia dengan besaran PHP 1,342/MT yang berlaku untuk periode 2010-2012.
Ekspor produk testliner board asal Indonesia ke Filipina mengalami
penurunan sejak pengenaan safeguard measures pada
2010, dimana ekspor yang saat itu mencapai US$ 3,2 juta
dengan volume sebesar 8.000 ton menurun drastis di tahun 2012 menjadi hanya
sebesar US$ 1,9 juta dengan volume 3.400 ton.
Meski demikian, pada periode Januari-September 2013 terjadi
peningkatan hampir 300% dari periode yang sama pada 2012. Dengan adanya
pengecualian pengenaan BMTP ini, maka pengusaha Indonesia dapat kembali
melakukan ekspor produk testliner board ke Filipina tanpa dikenakan BMTP.
Ref :
bisnis.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar