Sabtu, 16 Juni 2012

ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)


I.                  Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
II.               Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
Secara gari besar APBN terdiri dari pospos seperti dibawah ini :
·         Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan           pembangunan,
·         Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapar berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman luar negeri.
Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan uapaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadimya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun IGGI (Inter Govermmental Group On Indonesia) bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
III.           Proses penyusunan Anggaran
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
  1. Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku,
  2. Pertumbuhan ekonomi,
  3. Inflasi,
  4. Nilai tukar rupiah,
  5. Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan,
  6. Harga minyak internasional,
  7. Serta produksi minyak dalam negeri.
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
IV.           Perkiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
a.       Penerimaan Dalam Negeri
Pertama, penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde Baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Hal ini dapat dilihat di tabel :
Perbandingan Sumber Penerimaan Dalam Negeri, PELITA I – III (dalam persentase)
Periode
Penerimaan dari sektor migas
Peneriman dari sektor non-migas
Penerimaan bukan pajak
Penerimaan total
PELITA I
(1969/70 – 1973/74)
35.5 %
59.3%
5.0 %
100 %
PELITA II
(1974/75 – 1978/79)
55.1 %
40.7 %
4.2 %
100 %
PELITA III
(1979/80 – 1983/84)
67.2 %
29.6 %
3.2  %


Namun dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia, maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi. Untuk keperluan itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
-          Deregulasi bidang Perbankan (1 Juni 1983), yakni dengan mengurangi peran bank sentral, serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah meningkatnya tabungan masyarakat,
-           Deregulasi bidang perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984) untuk memperbaiki penerimaan negara,
-          Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.

b.      Penerimaan pembangunan
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena lau pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masiih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut semakin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang telah produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya).
V.               Perkiraan Pengeluaran Negara
Secara garis besar,pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua yakni :
a.       Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran Rutin Negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya:
-          Pengeluaran untuk belanja pegawai,
-          Pengeluaran untuk belanja barang,
-          Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom,
-          Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang,
-          Pengeluaran lain-lain.

b.      Pengeluaran Pembangunan
Secara garis besar,yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah:
-          Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga Negara, diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga Negara bersangkutan,
-          Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah( Dati I dan II ),
-          Pengeluaran pembangunan lainnya.

VI.           DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah :
a.       Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
-          Produksi minyak rata-rata per hari,
-          Harga rata-rata ekspor minyak mentah.

b.      Penerimaan Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
-          Pajak Penghasilan,
-          Pajak Pertambahan Nilai,
-          Bea Masuk,
-          Cukai,
-          Pajak Ekspor,
-          Pajak Bumi dan Bangunan,
-          Bea Materai,
-          Pajak lainnya,
-          Penerimaan bukan pajak,
-          Penerimaan dari hasil penjualan BBM.
Daftar Pustaka
www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar