I.
Investasi
Investasi
adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan
mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara
profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung.
Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang
dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan
investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang
serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Saham
merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi
yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di
pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam
menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu
pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu
investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental
dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada
suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah
satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu
saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan
harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko
yang kecil.
Teori Investasi
Perhitungan
Investasi harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang dimasukkan
dalam perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan / kontruksi, maupun
persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi
merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal
periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang
tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal
adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
a.
Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan
Yang
tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan
(construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik,
mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau
gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada
umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi
dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
b.
Investasi persediaan
Berdasarkan
pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada
target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun
2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga.
Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih
10.000 unit merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan.
Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan /
keuntungan.
Kriteria Investasi
Minimal ada 4
kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :
1.
Payback Period
Payback
period (periode pulag pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang
direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai
titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi
dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback
ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5
tahun).
2.
Benefit / cost ratio (B/C Ratio)
B/C Ratio
mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output
yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output
yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C
yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan.
3.
Net Present Value (NPV)
Keuntungan
lain dengan menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung
selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih
inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima
jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar
daripada nilai sekarang dari biaya total.
4.
Internal Rate of return ( IRR )
Internal rate
of return ( IRR ) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung pada
saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat
pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak rencana
investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat
pengembalian investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%,
sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
a.
Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan
perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat
dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.
1.
Kondisi Internal Perusahaan
Kondisi
internal adalah factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya
tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek
tersebut berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan.
Artinya, makin tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka
tingkat pengembalian yang diharapkan makin tinggi.
2.
Kondisi Eksternal Perusahaan
Kondisi
eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi
terutama adalah perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi
domestic maupun internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi
nasional maupun dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat,
karena tingkat pengembalian investasi dapat dinaikkan.
Selain
perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat
menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan
akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi
akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika
sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula
factor keamanan (kondisi keamanan Negara).
b.
Biaya investasi
Yang paling
menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bungan pinjaman makin tinggi
tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat
berinvestasi makin menurun. Namun , tidak jarang,walaupun tingkat bunga
pinjaman rendah, minta akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya
tota investasi masih tinggi. Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah
kelembagaan.
c.
Marginal efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of
investment (MEI)
1.
Marginal efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud
dengan marginal efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM)
adalah tingkat pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari
setiap tambahan barang modal.
2.
Marginal efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment
(MEI)
Sama halnya
dengan kurva permintaan akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di
turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal kurva-kurva MEC dari
perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian tetapi ada beberapa ekonom
yang tidak sependapatan dengan cara penurunan kurva MEC. Padahal jika
permintaan barang akan modal secara nasional meningkat, logikanya tingkat bunga
akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC
. kurva yang lebih relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment
(MEI) atau efisiensi investasi marginal (EIM)
Jadi,dapat
disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau
perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang
modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan
tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan
bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah
meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal.
II.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.
Penanam modal
Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri,
dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Latar Belakang PMDN
· Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional
adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat
penting dan menentukan
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa.
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa.
· Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan
ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan
modalnya di Indonesia.
·
Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan
bagi sector swasta.
· Pembangunan ekonomi selayaknya
disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri.
·
Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang
dimiliki oleh orang asing.
· Penanaman modal (investment), penanaman uang
aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha
tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk
dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif.
· Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
· Sedangkan yang dimaksud dengan penanam
modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI,
atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka
5 UUPM).
· Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN
adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia.
· Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori
oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan
dengan rahasia dan pertahanan Negara.
· PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat
diselenggarakan oleh swasta nasional. Misal: perikanan,perkebunan, pertanian,
telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum.
· PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal
Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan.
Faktor – Faktor yang
Mempengaruhi PMDN
o
Potensi dan karakteristik suatu daerah.
o
Budaya masyarakat.
o
Pemanfaatan era otonomi daerah secara
proposional.
o
Peta politik daerah dan nasional.
o
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi.
Syarat-syarat PMDN
· Permodalan: menggunakan modal yang merupakan
kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak
langsung.
· Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak
swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum di Indonesia.
· Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi
swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
· Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi,
pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll.
·
Batas waktu berusaha : merujuk kepada
peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.
· Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli
bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi
dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan
(merupakan hak dari karyawan).
Tata Cara PMDN
o
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam
modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
o Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor,
maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal
dengan metode pelayanan satu atap.
o
Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang
berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan
PMA dan PMDN.
o
BKPM. Instansi pemerintah yang menangani
kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN.
o
Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas
penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan
pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang
membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap.
o
Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya
dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas
penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap.
o
Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan
satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman
modal.
o
Segala penerimaan yang timbul dari pemberian
pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM
diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.
PMDN Meningkat
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi penanaman modal dalam
negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3
triliun dibanding periode yang sama tahun 2009.
Wakil Kepala
BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai realisasi investasi
dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi dibanding
total realisasi penanaman modal dalam negeri selama tahun 2008 dan 2007.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut data
BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan perkebunan
merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total Rp4,5
triliun, kemudian disusul investasi bidang transportasi, gudang dan
telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun.
Sementara investasi dalam negeri pada sektor industri makanan terdiri atas 34
proyek dengan nilai Rp2,8 triliun; industri kimia dasar, barang kimia dan
farmasi meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4 triliun; dan investasi pada
sektor jasa lain berjumlah 33 proyek bernilai total Rp1,1 triliun. Lokasi
penanaman modal dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan Tengah (Rp2,8
triliun dengan 23 proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27 proyek); Jawa Barat
(Rp1,9 triliun, 41 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8 triliun, 20 proyek) dan
Jawa Timur (Rp1,8 triliun, 30 proyek).
III.
Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman
Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli
total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal).
Penanaman
Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka
panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen,
membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara
sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan
lapangan kerja.
Fungsi
Penanaman Modal Asing bagi Indonesia :
a. Sumber
dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan
ekonomi.
b. Modal
asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural
agar menjadi lebih baik lagi.
c. Membantu
dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
d. Membantu
dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi
pengangguran.
e. Mampu meningkatkan kesejahteraan pada
masyarakat.
f. Menjadi
acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
g. Menambah
cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
Tujuan
Penanaman Modal Asing :
a. Untuk
mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal
dan lain-lain.
b. Untuk
membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain.
c. Untuk
mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih
menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
d. Untuk
menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara.
Faktor yang
Mempengaruhi Berkurangnya PMA :
a. Instabilitas
Politik dan Keamanan.
b. Banyaknya
kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
c. Pemahaman
yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum
lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
d. Kurangnya
jaminan kepastian hukum.
e. Lemahnya
penegakkan hukum.
f. Kurangnya
jaminan/ perlindungan Investasi.
g. Dicabutnya
berbagai insentif di bidang perpajakkan.
h. Masih
maraknya praktek KKN.
i. Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut,
diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin
memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan
kegiatannya di Indonesia.
j.
Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.
Hal – Hal
yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA :
1. Bagi
Investor
·
Adanya kepastian hukum.
·
Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke
negara asal.
·
Prospek rentabilitas, tak ada beban
pajak yang berlebihan.
·
Adanya kemungkinan repatriasi modal
(pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain
apabila keadaan memaksa.
·
Adanya jaminan hukum yang mencegah
kesewenang-wenangan.
2. Bagi
Penerima Investasi
· Pihak penerima investasi harus sadar bahwa
kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
· Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima
investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
· Transfer teknologi dari para investor.
· Pelaksanaan investasi langsung atau investasi
tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan
(mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
Faktor Penarik Investor Asing
Transparansi
pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran
yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat
membatasi rentang perhatian para investor asing. Pasar finansial yang terbuka
harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan
(insider trading).
Adanya aturan
hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
Minat Investasi Asing Meningkat
Berbagai
negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan
investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup
85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi
besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk
negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan
sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan
mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi
meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat
investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$
3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang
sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176
miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret
2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari
574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi
lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
Daftar Pustaka
Cara Bermain Dragon Tiger Deposit via OVO Ayo Daftar Sekarang Dan Banyak Bonus Setiap Hari !!!
BalasHapus