Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan
simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25
basis poin.
Bunga penjaminan simpanan untuk rupiah naik di bank umum menjadi
7,5%, sedangkan di BPR naik jadi 10%. Tingkat bunga penjaminan simpanan berlaku
mulai 15 Januari - 14 Mei 2014. Simpanan dalam valas tidak mengalami perubahan
yaitu tetap 1,5%.
Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas
pertimbangan yaitu:
- Suku bunga produk simpanan perbankan yang dipantau oleh LPS secara signifikan pada Desember 2013.
- Biaya dana rata-rata tertimbang ICOF perbankan mengalami peningkatan yaitu dari 3,89% pada September 2013 menjadi 3,95% pada Oktober 2013.
- Tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan dapat mencakup sedikitnya 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.
LPS terus
mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan. Apabila
terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi perekonomian, LPS akan melakukan
evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan.
Sesuai
ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank
dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka
simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin.
Ref :
bisnis.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar