Pemerintah saat ini lebih realistis
dalam menyikapi perkembangan situasi perekonomian nasional terkini yang
mengalami gejolak akibat pelemahan rupiah dan anjloknya bursa saham. Perkiraan
pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dipengaruhi kondisi ekonomi global yang
masih belum menentu. Negara-negara maju dan berkembang telah melakukan revisi
ke bawah terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi untuk tahun ini dan tahun depan
karena kondisi global makin melambat. Harga komoditas dunia juga masih belum
tinggi sehingga ekspor, meskipun diperkirakan lebih tinggi dari 2013, belum
cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi tahun depan.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah
tidak mungkin dapat mencapai angka pertumbuhan ekonomi tinggi dan laju inflasi
rendah pada tahun 2014 sebagai upaya memenuhi target dalam RPJMN 2010-2014.
Untuk itu, Pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RAPBN 2014 perlu membangun
kesepakatan baru mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi tahun depan yang
ditetapkan sebesar 6,4 persen dan laju inflasi 4,5 persen. Pemerintah dan DPR
perlu membangun kesepakatan yang lebih realistis dalam menetapkan asumsi dasar
ekonomi makro yang menjadi basis perhitungan APBN 2014, terutama pertumbuhan
ekonomi, laju inflasi, dan nilai tukar dengan memperhitungan kondisi global dan
domestik terkini.
Terkait dengan pengendalian inflasi,
Pemerintah dan Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan koordinasi di pusat
dan daerah agar lebih efektif, dan diarahkan untuk dapat mengatasi kendala
struktural yang selama ini menghambat pengendalian inflasi. Pemerintah dan Bank
Indonesia juga berupaya untuk menjamin ketersediaan pasokan komoditas pangan di
pasar domestik, serta meningkatkan pasokan dan produksi bahan pangan dari sumber
dalam negeri. Sementara itu, untuk menjawab tantangan dan antisipasi perkembangan
ekonomi global, Pemerintah telah menyiapkan antisipasi terhadap krisis yang
mungkin terjadi, terutama untuk menghindarkan Indonesia dari middle income trap. Untuk
mempertahankan daya beli dan penguatan pasar domestik, Pemerintah melakukan
langkah 'keep buying strategy' dengan penyiapan paket stimulus untuk mencegah
PHK dan mengendalikan inflasi agar daya beli terjaga.
Pemerintah juga menganggarkan dana
cadangan risiko fiskal sebagai langkah antisipasi apabila asumsi makro berbeda
dengan realisasi dan menghambat pelaksanaan realisasi langkah kebijakan serta
berpengaruh negatif terhadap APBN 2014. Pemerintah dalam RAPBN 2014 menetapkan
asumsi pertumbuhan ekonomi 6,4 persen, laju inflasi 4,5 persen, nilai tukar
rupiah Rp 9.750 per dolar AS, suku bunga SPN tiga bulan 5,5 persen, harga ICP
minyak 106 dolar AS per barel, lifting minyak 870.000 barel per hari, dan
lifting gas 1.240 ribu barel per hari setara minyak.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah
A.
Untuk memperbaiki Neraca Transaksi Berjalan (Current Account Deficit)
dan Menjaga Nilai Tukar Rupiah, Pemerintah akan:
1. Mendorong ekspor, dengan
memberikan additional deduction tax untuk sektor padat karya yang memiliki
ekspor (minimal 30% dari total produksi).
2. Menurunkan impor migas,
dengan meningkatkan porsi biodiesel dalam porsi solar sehingga akan mengurangi
konsumsi solar. Kebijakan ini akan menurunkan impor migas secara signifikan.
3. Menetapkan Pengenaan pajak
barang mewah yang berasal dari import seperti mobil CBU, branded product
sebesar tambahan 25%sampai dengan 50%.
4. Mendorong export mineral
dengan memberikan relaksasi prosedur yang terkait dengan kuota dan CnC;
B. Untuk menjaga pertumbuhan
ekonomi dan daya beli masyarakat,pemerintah akan memberikan insentif, dengan tetap memastikan bahwa fiscal
deficit 2.38%. Dengan menjaga deficit pada batas aman ini, maka pemerintah
memastikan pembiayaan APBN-P 2013 dalam kondisi aman. Insenstif yang akan diberikan
adalah sebagai berikut:
1.
Insentif yang akan diberikan dalam jangka pendek:
·
Memberikan additional deduction untuk industri padat karya
berioentasi domestik dan padat karya berorientasi export (minimal 30%) seperti
textile, garment, mainan, sepatu.
·
Memberikan relaksasi pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk produk
domestik.
·
Penghapusan PPN buku.
·
Penghapusan PPn BM untuk produk dasar yang sudah tidak tergolong barang
mewah.
·
Mengarahkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk mencegah terjadinya
PHK, dengan skema kenaikan UMP mengacu pada KHL, produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi dengan membedakan kenaikan untuk Upah Minimum Industri UMKM dan
Indistri Padat karya dengan Industri Padat Modal.
2.
Insentif yang akan diberikan dalam jangka menengah:
·
Additional deduction untuk R&D.
·
Mengoptimalkan penggunaan tax allowances untuk insentif investasi.
C. Untuk menjaga tingkat
Inflasi,Pemerintah akan
berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Dari sisi pemerintah untuk mengatasi
inflasi harga bergejolak (volatile food) yang muncul akhir-akhir ini,
maka pemerintah akan mengubah tata niaga daging sapi dan produk holtikutura
dari pembatasan kuantitas atau kuota menjadi mekanisme yang mengandalkan harga.
D. Untuk mempercepat
investasi,Pemerintah akan mengambil
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyederhanakan Perijinan
dengan mengefektifkan fungsi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan
menyederhanakan jenis-jenis perijinan yang menyangkut kegiatan investasi. Saat
ini sudah dirumuskan penyederhanaan perijinan di bidang investasi hulu migas
dari 69 jenis perijinan menjadi 8 perijinan.
2. Mempercepat penerbitan
Revisi Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang lebih ramah
kepada investor.
3. Mempercepat
program-program investasi berbasis agro (CPO, Kakao, Rotan), Mineral Logam
(Bauksit, Nikel dan Tembaga) dengan memberikan insentif fiskal berupa Tax
Hoiiday dan Tax Allowance serta percepatan renegosiasi kontrak karya
dan PKP2B.
4. Debotlenecking penyelesaian masalah
proyek-proyek investasi strategis yang menjadi proyek pembangkit tenaga
listrik, migas, pertambangan mineral,
infrastruktur.
Ref :
republika.co.id
ekon.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar