Akuntan Publik adalah akuntan yang
telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan
publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan
Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Bidang jasa akuntan publik meliputi :
1. Jasa
Atestasi
Kantor-kantor akuntan publik yang ada saat ini dapat memberikan jasa-jasa
penjamin, salah satunya adalah jasa atestasi. Jasa atestasi adalah jenis jasa
penjamin yang dilakukan kantor akuntan publik dengan menerbitkan suatu laporan
tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang
dibuat oleh pihak lain. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan
sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi)
suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ada empat
bentuk jasa atestasi :
a.
Audit Atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu
bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan
laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Keyakinan yang diberikan pada audit adalah keyakinan positif (possitive
assurance).
b.
Pemeriksaan (Examination)
Auditor dalam
melaksanakan penugasan jasa ini akan memberikan pendapat atas asersi-asersi
suatu pihak sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Keyakian yang diberikan
adalah keyakinan positif. Tingkat keyakinan pemeiksaan berada dibawah audit.
c. Review Atas Laporan Keuangan Historis
Review atas laporan
keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi, yang diberikan
kantor-kantor akuntan public. Banyak perusahaan non publik menginginkan jaminan
atas laporan keuangannya dengan biaya murah, audit atas laporan keuangan
menghasilkan jaminan yang tinggi sedangkan review hanya menghasilkan jaminan
yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian
dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Review untuk keperluan tertentu
dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik dengan
biaya pemeriksaannya lebih murah.
d.
Prosedur yang telah disepakati bersama
(agreed upon Procedures)
Lingkup kerja
jasa ini lebih sempit daripada audit maupun examination. Sebagai contoh auditor
dank lien sepakat bahwa prosedur tertentu akan dilakukan atas elemen tertentu
akan dilakukan atas elemen tertentu laporan keuangan misalnya akun atau
rekening kas dan surat berharga. Kesimpulan yang dibuat berbentuk ringkasan
temuan, keyakinan negatif atau keduanya.
2. Jasa
Non-Atestasi
Jasa nonatestasi adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Ada
tiga jenis jasa non atestasi :
a.
Jasa Akuntansi
Jasa akuntansi dapat diberikan melalui
aktivitas pencatatan, penjurnalan, posting, jurnal penyesuain dan penyusunan
laporan keuangan klien (jasa kompilasi) serta perancangan sistem akuntansi
klien.
b.
Jasa Perpajakan
Jasa perpajakan meliputi pengisian surat
laporan pajak, dan perencanaan pajak. Selain itu dapat bertindak sebagai
penasehat dalam masalah perpajakan dan melakukan pembelaan bila perusahaan yang
menerima jasa sedang mengalami permasalahan dengan kantor pajak.
c.
Jasa Konsultasi Manajemen
Jasa konsultasi manajemen atau management advisory services
(MAS) merupakan fungsi pemberian konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan
teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya
untuk mencapai tujuan perusahaan klien.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar