Tempat Seorang Auditor Bekerja
Audit atau pemeriksaan dalam arti
luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk.
Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang
disebut auditor. Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu
dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau
organisasi.Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit
telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik
yang telah disetujui dan diterima.
Jenis
Auditor
Auditor dapat dibedakan
menjadi tiga jenis, yaitu:
- Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23 ayat 5 Undang-undang
Dasar 1945 yang berbunyi untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang pengaturannya ditetapkan dengan
undang-undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada
pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
b.
Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai
Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal
Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
- Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
- Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam
bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf,
menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
- Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Tanggung
Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan
ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini
Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit
memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
- Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat.
Pendapat ini hanya dapat
diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan
standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip
Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan
prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang
memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat
ketidakpastian yang luar biasa (material).
- Pendapat Wajar Dengan Pengecualian.
Pendapat ini diberikan
apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan
kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan
tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu
akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih
rekening yang tidak wajar).
- Pendapat Tidak Setuju.
Adalah suatu pendapat
bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil
operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).
Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap
kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak
wajar).
- Penolakan Memberikan Pendapat
Penolakan memberikan
pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa
diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran
laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya
melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent
terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat
mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
- Pendapat Sepotong-sepotong.
Auditor tidak dapat
memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan
kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Auditor
Sistem Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi
informasi maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu
auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi
keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu
dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi
baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan
besar yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem
informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan
dan kekurangan masing-masing.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar