Saat ini jumlah kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia sebanyak 505 kantor. Jumlah tersebut berdasarkan data directory 2012 KAP dan AP (Akuntan Publik) yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) per 27 Januari 2012. Selain itu kantor cabang juga dihitung sebagai 1 KAP.
Yang menarik adalah ternyata dengan jumlah KAP sebanyak 505 buah hanya tersebar pada 26 propinsi. Bahkan sebanyak 10 ibukota propinsi belum terdapat KAP. Propinsi yang sama sekali belum memiliki KAP adalah : Gorontalo, Babel, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua Barat dan Sulawesi Barat. Sedangkan propinsi yang belum memiliki KAP di ibukota propinsi namun sudah terdapat KAP di salah satu kotanya adalah : Kaltim, Banten dan Kepri.
Dengan kondisi seperti ini berarti menjadi pertanyaan bagi kita mengapa masih banyak propinsi yang belum terdapat KAP. Apakah propinsi tersebut belum memerlukan KAP sehingga tidak ada AP yang tertarik untuk membuka cabang atau KAP di propinsi tersebut atau hambatan-hambatan lain.
Tentu saja hal ini hanya salah satu masalah yang ada jika kita akan mendiskusikan profesi akuntan publik. Dan masih banyak persoalan lain yang bisa didiskusikan
sumber : http://soepriyanta.blogspot.com/2012/07/kap-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar