STANDAR
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar
teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di
Indonesia yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Seiring
perkembangan yang terjadi dalam dunia akuntansi dengan berbagai perubahan dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) agar bersesuaian dengan
International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh
International Accounting Standards Board (IASB), maka Dewan Standar Profesional
(DSP) IAPI melakukan penyesuaian terhadap standar profesi yang ada. Penyesuaian
tersebut berupa pencabutan beberapa standar yang sudah tidak relevan,
pencantuman beberapa standar baru, dan penyelarasan frasa agar bersesuaian
dengan frasa yang digunakan dalam SAK.
Diharapkan,
SPAP 31 Maret 2011 ini mampu menjawab kelangkaan SPAP di pasar agar dapat
memenuhi kebutuhan para praktisi akuntan publik, dunia pendidikan yang
menggeluti bidang akuntansi dan profesi akuntan publik, dan pihak-pihak lain
yang tertarik dengan hal-hal terkait profesi akuntan publik.
Standar Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar
yaitu:
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan
historis, yang terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA) termasuk interpretasi Pernyataan Standar Auditing
(IPSA).Standar ini bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang
berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
2. Standar Atestasi.
Memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa
akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam
jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang
lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar
atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
Standar ini mengikat akuntan publik dan pelaksanaaannya bersifat wajib.
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa
akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.Dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR), dan bersifat mengikat
akuntan publik sehingga pelaksanaannya wajib.
4. Standar Jasa Konsultasi.
Memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa
konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultasi,
para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
5. Standar Pengendalian Mutu.
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik dalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi
berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik.
6. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Kelima
standar yang pertama merupakan standar teknis yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik, sedangkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik merupakan aturan moral yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik.
Keenam standar profesional ini disusun untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan
akuntan publik bagi masyarakat.
Hubungan Standar Atestasi dan Standar Auditing
Audit
atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia merupakan satu di antara jasa atestasi yang disediakan KAP
kepada masyarakat. Dalam tahun-tahun terakhir ini, permintaan jasa atestasi
oleh klien, lembaga pemerintah, dan pihak lain telah meluas, tidak hanya
terbatas pada audit atas laporan keuangan historis, namun mencakup juga jasa
profesi akuntan publik yang memberikan tingkat keyakinan (level of assurance)
di bawah tingkat keyakinan yang diberikan oleh auditor dalam audit atas laporan
keuangan historis.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar