Selasa, 06 Januari 2015

Tulisan 5 : Standar Profesi Akuntan Publik



STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Seiring perkembangan yang terjadi dalam dunia akuntansi dengan berbagai perubahan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) agar bersesuaian dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB), maka Dewan Standar Profesional (DSP) IAPI melakukan penyesuaian terhadap standar profesi yang ada. Penyesuaian tersebut berupa pencabutan beberapa standar yang sudah tidak relevan, pencantuman beberapa standar baru, dan penyelarasan frasa agar bersesuaian dengan frasa yang digunakan dalam SAK.
Diharapkan, SPAP 31 Maret 2011 ini mampu menjawab kelangkaan SPAP di pasar agar dapat memenuhi kebutuhan para praktisi akuntan publik, dunia pendidikan yang menggeluti bidang akuntansi dan profesi akuntan publik, dan pihak-pihak lain yang tertarik dengan hal-hal terkait profesi akuntan publik.

Standar Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar yaitu:
1.      Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis, yang terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) termasuk interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).Standar ini bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
2.      Standar Atestasi.
Memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). Standar ini mengikat akuntan publik dan pelaksanaaannya bersifat wajib.
3.      Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR), dan bersifat mengikat akuntan publik sehingga pelaksanaannya wajib.
4.      Standar Jasa Konsultasi.
Memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
5.      Standar Pengendalian Mutu.
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik.
6.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

Kelima standar yang pertama merupakan standar teknis yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik, sedangkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan  Publik merupakan aturan moral yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik. Keenam standar profesional ini disusun untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan akuntan publik bagi  masyarakat.

Hubungan Standar Atestasi dan Standar Auditing

Audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia merupakan satu di antara jasa atestasi yang disediakan KAP kepada masyarakat. Dalam tahun-tahun terakhir ini, permintaan jasa atestasi oleh klien, lembaga pemerintah, dan pihak lain telah meluas, tidak hanya terbatas pada audit atas laporan keuangan historis, namun mencakup juga jasa profesi akuntan publik yang memberikan tingkat keyakinan (level of assurance) di bawah tingkat keyakinan yang diberikan oleh auditor dalam audit atas laporan keuangan historis.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar