KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN
Enron
merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam
melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada
tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian
melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang
tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut,
antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan
kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001
dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar
keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis
berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke
Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus
perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi
terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $
31.2 milyar.
Dalam kasus
Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan
keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan
mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar
saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang
dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta,
data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron
(debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1.
Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif
dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu
mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya
transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak
dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak
sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.
Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama
yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a.
Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal
audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b.
Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.
Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP
Andersen.
3.
Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan
evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai
klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek
akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap
mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4.
Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah
mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan
mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner
KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum
perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak
memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi
akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut
menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan
laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba
bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan
periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan
secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting
charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual
pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian
mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal
dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh
CFO Enron.
6.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan
kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu
terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih
dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang
di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7.
Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan
kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi
atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan.
8.
Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam
bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir
tidak ada nilainya.
9.
KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada
pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit
oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2
Desember 2001.
10.
CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal
2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur
perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan
direktur perusahaan.
11.
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti
rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan
kepada KAP Andersen.
12.
Pemerintahan Amerika (The US General Services
Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak
pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13.
Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika
memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses
peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14.
KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari
kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan
KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP
Andersen dalam kasus Enron.
15.
tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve,
Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan
meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen
yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul
sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16.
Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino
mengundurkan diri dari jabatannya.
17.
Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen,
David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku
bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk
menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18.
Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan
pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku
efektif 1 Juni 2002.
19.
Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston
menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses
peradilan.
Identifikasi
Masalah
Identifikasi dari masalah ini adalah
Bagaimana Kasus Enron dilihat dari Perspektif Etika Bisnis dan Profesional
Akuntan beserta implikasinya.
Pembahasan
Masalah
Menurut teori fraud ada 3 komponen
utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan
sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan
rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui
meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita
meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap
kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya
bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang
dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama
karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan
serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar
kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai
perusahaaan di bursa efek.
Jika dilihat dari Agency Theory,
Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau
principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai
pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal.
Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk
kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika
bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah
ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah
hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak
disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.
Dampak Akibat
Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di
Indonesia.
a. Kasus ini
mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi
praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1.
Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX)
untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB
(Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
·
Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
·
Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
·
Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan
disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
·
Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk
meningkatkan standar professional di KAP
·
Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan
PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit
perusahaan publik.
2.
Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam
Sarbanes-Oxley Act
·
Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1.
Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2.
Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3.
Jasa appraisal dan valuation.
4.
Opini fairness.
5.
Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen.
6.
Broker, dealer, dan penasihat investasi.
·
Membutuhkan persetujuan dari audit committee
perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
·
Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit
partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut
kepada klien tersebut.
·
KAP harus segera membuat laporan kepada audit
committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
·
KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO,
chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3.
SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang
dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan
bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa
laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan
semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material.
Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang
melakukan pelanggaran ini.
4.
International Federation Accountants (IFAC), pada
akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi
whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap
profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga
dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada
tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.
AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung
inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan
jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan.
6.
Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue
Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun
Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7.
Securities Exchange Commission (SEC) dan New York
Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih
mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan
mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki
fungsi audit intern (James : 2003).
Kasus ini juga
berdampak di Indonesia
Member akuntan publik Arthur
Andersen di Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya Enron. Country Managing
Partner Arthur Andersen Indonesia, Soemarso Slamet Rahardjo, di kantornya,
Jumat (5/4), juga mengatakan akan mengikuti kantor pusat berkaitan dengan soal
merger. “Kami tetap bekerja seperti biasa tanpa gangguan, dengan dukungan
infrastruktur dan administratif penuh dari jaringan global maupun regional
Andersen Worldwide,” katanya.
Arthur Andersen LLP – member di
Amerika Serikat – dianggap ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya,
Member Arthur Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah
membuat kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan
Ernst & Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu.
Soemarso mengatakan di Amerika
Serikat, sejumlah kliennya tidak lagi menggunakan Andersen sebagai konsultannya
akibat kasus Enron. “Kalau Indonesia, seperti saya katakan, secara bisnis masih
bisa dipertahankan,” katanya. “Belum ada klien yang drop gara-gara kasus
Enron.”
Ia mengatakan perkembangan terakhir
yang terjadi pada Andersen LLP dapat mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan
yang berdiri sejak 1968 itu dengan Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini
kami masih bekerjasama dengan Andersen.” Tapi jika Andersen di Amerika Serikat
kondisinya tidak membaik, katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya terpaksa
harus merger.”
Ia mengatakan Arthur Andersen
Indonesia, yang memiliki lebih dari 1000 eksekutif, akan mengikuti kebijakan
pusat. “Dengan siapa [kita merger], kita ikutin,” katanya. Alasannya, jika
merger sendiri, meskipun berhak, nilainya akan dipandang kecil. Ia juga
mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner Prasetio Utomo akan terus mengkaji
dengan hati-hati beberapa opsi sambil mencermati perkembangan di AS. Pada
waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo akan membuat keputusan yang
sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan karyawan. “(Seandainya merger)Tidak
ada pemutusan hubungan kerja. Tidak ada itu,” tegasnya.
Di Amerika sendiri, aktivitas
seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall
Street Journal edisi Jumat (5/4), klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai
auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen),
PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang
berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah
kemana sebanyak 40 persen.
Prasetio, Utomo&Co didirikan
tahun 1968. Pada awal pendiriannya, firm ini bekerja sama dengan SGV Group
(Sycip, Gorres, Velayo) yang berbasis di Manila, Filipina. Pada saat itu, SGV
Group merupakan KAP independen yang memiliki jaringan terbesar di Asia Timur.
Pada tahun 1985, SGV Group bergabung menjadi mitra Arthur Andersen & Co.,
Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio Utomo. (Ucok Ritonga-Tempo
News Room)
Simpulan
Dari kasus
tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah
melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya
dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya
mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan
kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus
ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP
Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran
dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP
Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari
masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di
KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan
akibat kasus ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar