Jenis-Jenis Auditor
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Auditor dapat
dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Auditor
Pemerintah
a. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas
keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
Fungsi dan tugasnya
adalah :
o
Sebagai general audit atas pemda/pusat
termasuk BUMN dan BUMD.
o
Complience audit atas audit investigasi
atas sebuah kasus.
o
Eksternal audit pemerintah.
b. Badan
pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) bertugas sebagai auditor internal
pemerintah untuk manajemen audit (memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih
efisien, dan tidak memberikan opini auditor).
c. Inspektorat
Jendral Departemen keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan
d. Badab
pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan
II.
e. Auditor
pajak sebagai complience audit terhadap peraturan per undang-undangan
perpajakan.
Auditor Ekternal Pemerintah yang
dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari pasal
23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “untuk memriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan negara pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan
itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Pemeriksa Keuangan
merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat
bersikap independen.”
2. Auditor
Intern
Merupakan
auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karena berstatus sebagai
pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditunjukan untuk membantu
manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3. Auditor
Independen atau Akuntansi Publik
Adalah
melakuka fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh
perusahaan (general Audit). Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka,
yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga
perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba.
Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik
(KAP).
Namun,
Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpandu yang
diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu :
4. Auditor
pajak. Direktorat Jenderal pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor
perpajakandan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Aparat
pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dana Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor
khusus. Tanggung jawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak
tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar