Selasa, 06 Januari 2015

Tulisan 4 : Jenis-Jenis Auditor



Jenis-Jenis Auditor

            Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1.      Auditor Pemerintah
a.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
Fungsi dan tugasnya adalah :
o   Sebagai general audit atas pemda/pusat termasuk BUMN dan BUMD.
o   Complience audit atas audit investigasi atas sebuah kasus.
o   Eksternal audit pemerintah.
b.      Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) bertugas sebagai auditor internal pemerintah untuk manajemen audit (memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih efisien, dan tidak memberikan opini auditor).
c.       Inspektorat Jendral Departemen keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan
d.      Badab pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan II.
e.       Auditor pajak sebagai complience audit terhadap peraturan per undang-undangan perpajakan.
Auditor Ekternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “untuk memriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan negara pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.”
2.      Auditor Intern
Merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karena berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditunjukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3.      Auditor Independen atau Akuntansi Publik
Adalah melakuka fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan (general Audit). Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpandu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu :
4.      Auditor pajak. Direktorat Jenderal pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakandan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dana Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggung jawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar