STANDAR AUDITING
Standar Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan,
dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan
pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika Serikat,
standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards
(GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA).
Pernyataan
Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar
auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti
oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA
yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.
Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA),
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Pembagian
Standar Audit
Standar audit terdiri dari
sepuluh standar yang dibagi kedalam 3 kelompok besar, yaitu :
- Standar umum
Standar umum
bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu
pekerjaannya. Standar umum ini mencakup tiga bagian, yaitu:
a.
Audit harus dilaksanakan
oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam
melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus
senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang
auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dari pendidikan formal ditambah
dengan pengalaman-pengalaman dalam praktik audit dan menjalani pelatihan teknis
yang cukup. Asisten junior yang baru masuk dalam karir auditing harus
memperoleh pengalaman profesionalnya dengan mendapatkan supervisi yang memadai
dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman.
Pelatihan yang
dimaksudkan disini, mencakup pula pelatihan kesadaran untuk secara
terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bidang bisnis dan
profesinya. Ia harus mempelajari, memahami, dan menerapkan ketentuan-ketentuan
baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dan sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Standar ini
mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yang artinya seorang auditor
tidak mudah dipengaruhi, karena pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen,
seorang auditor harus secara intelektual jujur. Profesi
akuntan publik telah menetapkan dalam Kode Etik Akuntan Indonesia, agar anggota
profesi menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi dari masyarakat.
Independensi secara intrinsik merupakan masalah mutu pribadi, bukan merupakan
suatu aturan yang dirumuskan untuk dapat diuji secara objektif. BAPEPAM juga
dapat menetapkan persyaratan independensi bagi auditor yang melaporkan tentang
informasi keuangan yang akan diserahkan, yang mungkin berbeda dari Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor
wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Penggunaan
kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menekankan tanggung jawab
setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor. Selain itu juga
menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya
tersebut. Seorang auditor harus memiliki “tingkat keterampilan yang umumnya
dimiliki” oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan keterampilan tersebut
dengan “kecermatan dan keseksamaan yang wajar”. Untuk itu, auditor dituntut
untuk memiliki skeptisme profesional dan keyakinan yang memadai dalam
mengevaluasi bukti audit.
- Standar Pekerjaan Lapangan
Standar
pekerjaan lapangan terdiri dari tiga, yaitu:
a.
Pekerjaan harus
direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
Poin ini
menjelaskan bahwa, penunjukan auditor independen secara dini akan memberikan
banyak manfaat bagi auditor maupun klien. Penunjukan secara dini memungkinkan
auditor merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut
dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien serta dapat menentukan seberapa
jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal neraca.
b.
Pemahaman memadaai atas
pengendalian interen harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Untuk semua
auditor harus memperoleh pemahaman tentang pengendalian internal yang memadai
untuk merencanakan audit dengan melaksanakan prosedur untuk memahami desain
pengendalian yang relevan dengan audit atas laporan keuangan, dan apakah
pengendalian interen tersebut dioperasikan. Setelah memperoleh pemahaman
tersebut, auditor menaksir resiko pengendalian untuk asersi yang terdapat dalam
saldo akun, golongan transaksi, dan komponen pengungkapan dalam laporan
keuangan. Kemudian, auditor dapat mencari pengurangan lebih lanjut resiko
pengendalian taksiran untuk asersi tertentu.
Auditor
menggunakan pengetahuan yang dihasilkan dari pemahaman atas pengendalian
interen dan tingkat resiko pengendalian taksiran dalam menentikan sifat, saat
dan luas pengujian substantive untuk asersi laporan keuangan.
c.
Bukti audit kompeten yang
cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan
konfirmasi sebagai dasar memahami
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Sebagian besar
pekerjaan auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan
keuangan terdiri dari usaha untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti audit.
Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesmpulan yang ditarik oleh
auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan
auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti lain
yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti.
- Standar Pelaporan
Standar
pelaporan terdiri dari empat item, diantaranya:
a.
Laporan audit harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
Standar pelaporan pertama
ini tidak mengharuskan untuk menyatakan tentang fakta (statement of fact),
namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat
mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi tersebut. Prinsip akuntansi berlaku umum atau “generally accepted
accounting principles” mencakup konvensi, aturan dan prosedur yang diperlukan
untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum diwilayah tertentu dan pada
waktu tertentu.
b.
Laporan auditor harus
menunjukkan, jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Standar ini
juga disebut dengan standar konsistensi. Standar konsistensi menuntut auditor
independen untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding
laporan keuangan. Kurangnya konsistensi penerapan prinsip akuntansi dapat
menyebabkan kurangnya daya banding laporan keuangan.
Standar ini
bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan
diantara kedua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip
akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya. Caranya,
dengan menambahkan paragraf penjelasn yang disajikan setelah paragraf pendapat.
c.
Pengungkapan informatif
dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam
laporan auditor.
Penyajian laporan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya
pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material, diantaranya bentuk,
susunan, dan isi laporan keuangan serta catatan atas laporan keuangan. Auditor
harus selalu mempertimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus
diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahuinya pada saat
audit.
Dalam mempertimbangkan
cukup atau tidaknya pengungkapan, auditor menggunakan informasi yang diterima
dari kliennya atas dasar kepercayaan bahwa auditor akan merahasiakan informasi
tersebut. Tanpa kepercayaan, auditor akan sulit untuk memperoleh informasi yang
diperlukan untuk menanyatakan pendapat atas laporan keuangannya.
d.
Laporan auditor harus
memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan
atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Tujuan standar pelaporan
ini adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang
dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Seorang
akuntan dikaitkan dengan laporan keungan jika ia mengizinkan namanya dalam
suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut.
Bila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya atau pihak lain suatu laporan
keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya, maka ia juga dianggap
berkaitan dengan laporan keuangan tersebut, meskipun ia tak mencantumkan
namanya dalam laporan tersebut.
Pekerjaan
Akuntan Publik Yang Dilandasi Standar Audit
Akuntan Publik dalam melakukan
pekerjaannya tidak terlepas dari sebuah perencanaan. Dalam perencanaan audit
direncanakan setiap prosedur yang akan dilakukan dalam aktivitas auditnya.
Pekerjaan atau aktivitas dari akuntan publik dalam hal auditing tidak akan
terlepas dari etika dan standar. Etika sudah jelas harus dipakai dalam setiap
pekerjaan profesional.
Selain etika yang akan melandasi
pekerjaan audit adalah aturan yang harus dipakai sehingga apa yang dilakukan
akan sesuai dengan apa yang diharapkan. Kualitas hasil maupun kulaitas porses
audit oleh akuntan publik dapat dijaga. Akuntan Publik tidak akan kehilangan
arah dalam melakukan proses auditnya, bahkan selalu dikawal dengan adanya
standar itu.
Standar yang mengatur pekerjaan
akuntan publik dalam hal audit berfungsi mengatur semua aktivitas pekerjaan
auditnya akuntan publik. Standar mengatur mulai dari syarat auditor misalnya
independensi dan kompetensi auditor sampai bagaimana membuat laporan audit. Hal
ini mengakibatkan akuntan publik dapat melakukan pekerjaan auditnya :
1.
Sesuai dengan syarat minimal / kualifikasi auditor.
2.
Melakukan perencanaan audit dengan jelas.
3.
Melaksanakan audit di meja (desk audit) ataupun di lapangan
(field audit) dengan baik, karena sudah diatur
dalam standar.
4.
Melakukan pelaporan audit yang jelas.
Standar audit juga mengikat seorang
auditor dengan etika profesinya karena pekerjaan auditor dalam standar harus
dilandasi dengan landasan moral dan etika. Sehingga fungsi standar audit dalam
pekerjaan akuntan publik ini akan melandasai seluruh pekerjaan akuntan publik
khusunya dalam bidang auditing.
Standar akan menjadi pedoman dan
pegangan akuntan publik, sehingga kewajiban dan larangan akuntan publik dapat
dipenuhi dengan baik. Standar audit berfungsi sebagai pengendali secara
preventif terhadap kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian. Standar
audit juga dapat mendorong akuntan publik menggunakan kemahiran jabatannya (due
professional care), menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh, melakukan pengendalian mutu, dan bersikap
profesional.
Standar menetapkan kompetensi hal ini
akan mendorong akuntan publik untuk memiliki pengalaman yang cukup, auditor harus mengikuti Pendidikan Profesi
berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis
(business process). Standar juga dalam pekerjaan lapangannya menetapkan auditor
harus Mmmiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik.
Sumber :
http://imanph.wordpress.com/2010/05/19/fungsi-standar-audit-dlm-mendudkung-pekerjaan-akuntan-publik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar