Selasa, 19 November 2013

Masih Berani Beli Mobil di Jakarta, Bayar Pajaknya Ampun-ampunan!

Bagi calon pembeli kendaraan motor di DKI Jakarta bakalan merogoh kocek lebih dalam jika ingin memiliki kendaraan lebih dari satu. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan pajak progresif kendaraan hingga 8%. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, Pemprov DKI sudah mengajukan kenaikan pajak progresif kendaraan kepada DPRD DKI ini.

Pajak progresif kita naikkan untuk orang yang beli mobil kedua, ketiga, keempat, harus lebih mahal. Kita mungkin bisa sampai 8% mobil keempat. Nilai itu sesuai dengan perhitungan dari Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI untuk angka maksimal pajak progresif. Dengan usulan kendaraan pertama dikenakan pajak 2% dari nilai jual, kendaraan kedua 3%, ketiga 4%, dan kendaraan keempat 8%.

Nilai tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor. Misalnya beli mobil Rp 300 juta, kalau 8% bisa Rp 24 juta bayar STNK.

Rencana menaikkan pajak progresif dipicu pertumbuhan jumlah kendaraan dari Januari hingga Oktober 2013 mencapai Rp 1,2 juta. Tingginya volume kendaraan bermotor di jalan-jalan ibukota, menimbulkan kemacetan yang semakin parah. Diharapkan, dengan pajak progresif yang tinggi, warga akan berpikir 2 kali membeli kendaraan. Sehingga jumlahnya dapat ditekan.

Gubernur DKI Jakarta Jokowi yakin kebijakan penerapan pajak progresif kendaraan membantu mengurangi kemacetan di ibukota. Pasalnya, kebijakan serupa di negara tetangga telah dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan dianggap cukup teruji.

Ref       :


bisnis.liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar