Bagi
calon pembeli kendaraan motor di DKI Jakarta bakalan merogoh kocek lebih dalam
jika ingin memiliki kendaraan lebih dari satu. Sebab Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta akan menaikkan pajak progresif kendaraan hingga 8%. Wakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, Pemprov DKI sudah mengajukan
kenaikan pajak progresif kendaraan kepada DPRD DKI ini.
Pajak
progresif kita naikkan untuk orang yang beli mobil kedua, ketiga, keempat,
harus lebih mahal. Kita mungkin bisa sampai 8% mobil keempat. Nilai itu sesuai
dengan perhitungan dari Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI untuk angka maksimal
pajak progresif. Dengan usulan kendaraan pertama dikenakan pajak 2% dari nilai
jual, kendaraan kedua 3%, ketiga 4%, dan kendaraan keempat 8%.
Nilai
tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010
tentang pajak kendaraan bermotor. Misalnya beli mobil Rp 300 juta, kalau 8%
bisa Rp 24 juta bayar STNK.
Rencana
menaikkan pajak progresif dipicu pertumbuhan jumlah kendaraan dari Januari
hingga Oktober 2013 mencapai Rp 1,2 juta. Tingginya volume kendaraan bermotor
di jalan-jalan ibukota, menimbulkan kemacetan yang semakin parah. Diharapkan,
dengan pajak progresif yang tinggi, warga akan berpikir 2 kali membeli
kendaraan. Sehingga jumlahnya dapat ditekan.
Gubernur
DKI Jakarta Jokowi yakin kebijakan penerapan pajak progresif kendaraan membantu
mengurangi kemacetan di ibukota. Pasalnya, kebijakan serupa di negara tetangga
telah dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan dianggap cukup teruji.
Ref :
bisnis.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar